Mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di Polresta Depok. Harry yang sedang berada di luar kota mengutus kuasa hukumnya untuk menyampaikan ketidakhadiran dirinya.
"Kami sebagai kuasa hukum baru diberikan kuasa pada Selasa (4/9). Beliau sedang ada kegiatan di Cirebon maka kami meminta untuk penundaan," kata Ahmar Ihsan Rangkuti, kuasa hukum Harry Prihanto, Rabu (5/9) di Mapolres Depok.
Pihaknya meminta dilakukan penundaan pemeriksaan selama sepekan. Dan saat ini sedang menunggu keputusan dari penyidik polres Depok. "Insya Allah kami tunggu," ujarnya.
Ihsan menjamin, pekan depan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik. Saat ini pihaknya masih mempelajari duduk perkara yang melibatkan kliennya. "Kami minta satu pekan, Rabu nanti baru diperiksa. Pak Harry, Insya Allah datang," tegasnya.
Mengenai kondisi Harry sendiri, kata dia, saat ini dalam kondisi sehat. "Sehat. Sedang berada di Cirebon," pungkasnya.
Harry menjadi tersangka bersama mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail terkait proyek pelebaran Jalan Nangka yang merugikan negara Rp 10,7 miliar. Biaya pembebasan lahan pelebaran jalan itu sudah dibebankan pada pihak swasta namun dari temuan BPKP diketahui ada penggelontoran dana dari APBD tahun 2015.