Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Polair Polda DIY. Dia menjadi tersangka menangkap kepiting berukuran kurang dari 200 gram sebanyak 2,7 kilogram. Kepiting ini kemudian dijualnya kepada pedagang ikan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul.
Kepiting itu laku dijual Tri seharga Rp 162 ribu dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari. Tri yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan memilih banting setir bekerja menjadi penangkap kepiting karena sudah lima bulan tak bisa melaut karena cuaca buruk dan gelombang tinggi di wilayah pantai selatan. Namun pilihannya menjadi pencari kepiting justru membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Kasus Tri ini mendapatkan perhatian khusus dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti. Untuk mengecek kebenaran kasus tersebut, Menteri Susi mengirim Tim Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang dipimpin Yunus Husein untuk menemui Tri di Pantai Samas.
Yunus sempat melakukan pertemuan tertutup dengan Tri yang didampingi oleh orangtua Tri dan Ketua Nelayan Mina Bahari Pantai Samas. Dalam pertemuan tertutup itu, mantan Ketua PPATK ini mencari fakta dan perkembangan kasus tersebut.
"Kita ingin data dan fakta. Apakah benar gara-gara jualan kepiting 2,7 kilogram seorang nelayan layak dijadikan tersangka," ujar Yunus seusai pertemuan, Senin (3/9).
Yunus mengatakan idealnya sebelum dilakukan penegakan hukum musti didahului dengan langkah sosialisasi tentang aturan penangkapan kepiting. Sehingga seandainya belum tahu ada aturan maka tidak bisa dianggap salah.
"Dalam penegakan hukum perikanan harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan, kesejahteraan dan keberlangsungan sumber daya. Semuanya harus imbang. Selain itu juga ada pembinaan sehingga ada peringatan dan jika melakukan kembali maka senjata pamungkas dengan proses hukum dilakukan," ungkap staf ahli Menteri KKP ini.
Yunus berpendapat jika memang belum ada sosialisasi terhadap peraturan penangkapan kepiting, sebaiknya memang tak perlu diproses secara hukum.
"Idealnya kalau belum ada sosialisasi maka tidak perlu diproses secara hukum," papar Yunus.
Sementara itu, Tri mengaku tak tahu jika menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram itu melanggar hukum. Sebab dirinya belum pernah mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait tentang aturan tersebut.
"Saya buta hukum nggak tahu apa-apa. Saya nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Nggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," kata Tri.