Tak terima dipecat, eks komisioner KPU Palopo lapor ke Ombudsman Sulsel

Eks ketua KPU Palopo, Haedar Djidar menjelaskan, pemecatan itu berawal dari rekomendasi Bawaslu Palopo yang memerintahkan untuk mendiskualifikasi paslon petahana yakni Judas Amir - Rahmat Masri Bandaso pada Pilkada serentak 27 Juni. Alasannya karena melanggar aturan mengenai pemutasian ASN.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Tak terima dipecat, eks komisioner KPU Palopo lapor ke Ombudsman Sulsel
Eks komisioner KPU Palopo laporkan Bawaslu dan DKPP ke Ombudsman Sulsel.. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Lima eks komisioner KPU Palopo melaporkan Bawaslu Palopo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ke Ombudsman RI perwakilan Sulsel, di jl Alauddin, Makassar, Selasa, (28/8). Mereka keberatan terhadap keputusan DKPP memberhentikan sebagai komisioner dengan alasan tidak cermat terhadap surat dirjen Otda Kemendagri mengenai aturan mutasi ASN.

Tiga orang eks komisioner KPU Palopo yang melapor ke Ombudsman adalah Haedar Djidar, Faisal Mustafa dan Amran Annas. Mereka didampingi sejumlah pengacara. Eks ketua KPU Palopo, Haedar Djidar menjelaskan, pemecatan itu berawal dari rekomendasi Bawaslu Palopo yang memerintahkan untuk mendiskualifikasi paslon petahana yakni Judas Amir - Rahmat Masri Bandaso pada Pilkada serentak 27 Juni. Alasannya karena melanggar aturan mengenai pemutasian ASN.

Namun rekomendasi itu tidak dijalankan KPU Palopo. Mereka berkeyakinan belum cukup bukti untuk mendiskualifikasi paslon tersebut. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang diarahkan ke calon wali kota Palopo itu terkait pemutasian ASN tidak bertentangan dengan aturan diperkuat Surat Ditjen Otda. Ditambah keputusan MA yang menolak laporan mendiskualifikasi salah satu paslon. Di tingkat PTTUN pun demikian, dimenangkan KPU Palopo.

"Kami meyakini belum cukup bukti untuk mendiskualifikasi paslon itu. Hari ini kami laporkan Bawaslu Palopo dan DKPP RI yang telah menyidangkan dan keluarkan keputusan memberhentikan. Keputusan itu merugikan kami sehingga kami adukan," kata Haedar Djidar, eks ketua KPU Palopo.

Menurut Haedar, sebelum pemecatan seharusnya didahului dengan teguran baik lisan maupun tertulis. Apalagi KPU Palopo tidak sendirian mengeluarkan keputusan. Melainkan didahului koordinasi secara berjenjang ke KPU Sulsel hingga ke KPU RI.

"Kami datang ke Ombudsman ini untuk mencari keadilan," tegas Haedar.

Rekomendasi