Eks Kabiro Keuangan Universitas Udayana didakwa rugikan negara soal pembangunan RS

Made Meregawa, didakwa merugikan negara Rp 25,9 miliar terkait pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Made diduga memperkaya sejumlah perusahaan yakni PT Duta Graha Indah (DGI) dan perusahaan di bawah kendali Muhammad Nazaruddin, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Eks Kabiro Keuangan Universitas Udayana didakwa rugikan negara soal pembangunan RS
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Mantan Kabiro Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, didakwa merugikan negara Rp 25,9 miliar terkait pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Made diduga memperkaya sejumlah perusahaan yakni PT Duta Graha Indah (DGI) dan perusahaan di bawah kendali Muhammad Nazaruddin, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi yaitu sekitar Rp 14.487.659,605 untuk PT DGI serta memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang di bawah kendalinya PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.944.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 25.953.784.580,57," ujar Jaksa Ronald Ferdinand Worontikan saat membaca surat dakwaan milik Made di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/8).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Made menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengerjaan proyek tersebut dan berwenang membuat keputusan terhadap kegiatan terkait substansi pengerjaan proyek.

Sebelum proyek dikerjakan, Made bertemu dengan Muhammad Nazaruddin dan Dudung Purwadi didampingi Mohammad El Idris selaku manager marketing PT DGI. Dalam pertemuan itu, Dudung meminta Nazar agar PT DGI dipilih mengerjakan proyek senilai Rp 91 miliar untuk tahun anggaran 2010.

Dalam prosesnya, Nazar kemudian meminta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang untuk mengurus hal tersebut. Permintaan itu kemudian diamini oleh Made selaku PPK.

Dalam prosesnya, Made mengarahkan panitia agar melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. HPS itu nantinya bakal menjadi acuan pagu anggaran.

"Bahwa untuk pelaksanaan lelang proyek tahun anggaran 2010 terdakwa selaku PPK tidak mengesahkan HPS dan mengarahkan panitia pengadaan untuk menggunakan HPS yang dibuat oleh konsultan perencana yaitu PT Arkitek Team Empat," ujarnya.

Akibat rekayasa penunjukan pemenang lelang, Made didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi