Dewasa ini, sebuah partai politik di Tanah Air mengemban sebuah peranan dan kendali penting karena partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi. Kelembagaan Partai Politik yang kuat akan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Dalam menyongsong pesta demokrasi lima tahunan yakni Pemilihan Umum 2019 nanti, UU tentang Partai Politik perlu diadakan penyempurnaan. Maka dari itu, Ditjen Polpum Kemendagri menggelar Rapat Pembahasan Naskah Akademik dalam Rangka Penyempurnaan UU No.2/2018 tentang Parpol di Royal Kuningan Hotel, Jakarta pada Kamis (9/8).
La Ode Direktur Politik Dalam Negeri dalam sambutannya mengatakan bahwa dinamika kontestasi Partai Politik telah dimulai sejak seleksi peserta Pemilu 2019. Sebanyak 20 parpol akan menjadi bagian dari perhelatan akbar lima tahunan tersebut, termasuk 4 partai lokal di Aceh.
Dalam pembahasan ini disebutkan pokok-pokok penyempurnaan UU parpol di antaranya penguatan kelembagaan, keanggotaan, syarat dan tata cara pendaftaran, hak dan kewajiban, mekanisme pembubaran, kaderisasi, rekrutmen, transparansi akuntabilitas, penegakan kode etik, kepengurusan mekanisme penyelesaian sengketa dan keuangan parpol.
La Ode menegaskan perlunya manajemen dan tata kelola organisasi sebuah parpol agar sebuah sistem yang sudah berjalan bisa dibenahi lebih baik lagi ke depannya.
"Partai Politik sebagai institusi penyuplai kader terbaiknya di level eksekutif maupun legislatif agar bisa mengembangkan kapasitas bersaing dalam Pemilu nanti dan berkontribusi secara kreatif dalam perdebatan kebijakan publik," tutupnya.
Turut hadir dalam Rapat ini di antaranya pejabat/perwakilan dari KPK, BPK, Kemenkopolhukam, Perludem serta internal dari Ditjen Polpum itu sendiri.