Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Eko Mardiyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sub bagian Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) didakwa bersama-sama dengan Sutrisno sebagai Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) atas pengadaan pupuk tahun 2012-2013. Keduanya didakwa dengan sengaja mendesain spesifikasi pupuk cendawan yang mengarah kepada merek Rhizagold.
Selain melakukan penunjukan langsung atas kegiatan pengadaan pupuk cendawan Eko dan Sutrisno juga melakukan penggelembungan harga signifikan yang berasal dari berat pupuk awal sebesar 50.000 kilogram menjadi 255.000 kilogram.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu merekayasa kegiatan pengadaan fasilitas sarana budidaya pengendalian organisme pengganggu tanaman dengan mengarahkan ke spesifikasi pupuk merek Rhizagold," kata Jaksa Trimulyono Hendardi saat membacakan surat dakwaan keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
Pada prosesnya, sekitar tahun 2012 Ditjen Hortikultura melakukan rapat pembahasan anggaran untuk menentukan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas pengadaan pupuk microhirza/cendawan. Cahyaniati, Kasubdit perlindungan tanaman sayuran dan tanaman obat mengatakan jenis pupuk tersebut merupakan produk baru sehingga perlu dilakukan kajian multi lokasi.
Selain itu, pupuk yang diperuntukan tanaman kentang itu belum dibutuhkan skala besar. Saat itu ditetapkan anggaran Rp 3,7 miliar untuk tahun 2013 seberat 50.000 kilogram.
"Pada saat pengajuan anggaran oleh Cahyaniati kepada Hasanuddin Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menolak usulan tersebut dan menaikan nilai pengadaan pupuk cendawan penyubur akar menjadi 255.000 kilogram senilai Rp 18 miliar," ujarnya.
Setelah anggaran ditetapkan kemudian Sutrisno selaku Dirut PT HNW sekaligus pemasok pupuk cendawan merek Rhizagold meminta Ahmad Yani untuk menghubungi Subhan meminjam perusahaannya yakni PT Karya Muda Jaya (KMJ) ikut lelang pengadaan proyek tersebut. Perusahaan Subhan yang dipinjam Sutrisno pun berhasil memenangi proyek tersebut.
Atas kongkalikong itu Eko memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.050.000.000, Sutrisno Rp 7.302.841.604, Ahmad Yani Rp 1.700.000.000, Subhan Rp 195.000.000, PT HNW Rp 2 miliar, dan pihak pihak terkait yakni Nasser Ibrahim Rp 200 juta, CV Danama Surya Lestari Rp 500 juta. Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.
Keduanya didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.