Polisi menangani kasus tabrakan yang melibatkan pasangan kekasih di Labuhanbatu, Sumut. Seorang perempuan R (40), dijadikan tersangka setelah mobilnya menabrak sepeda motor Asril Gunawan Saragih (41), hingga pacarnya itu tewas.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut MP Nainggolan, menjelaskan R, warga Jalan Diponegoro, Rantauprapat, telah dijadikan tersangka dalam kasus tabrakan itu. Dia dikenakan Pasal 311 ayat (5) huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Labuhan Batu," jelas Nainggolan, Selasa (24/7).
Berdasarkan informasi dihimpun, tabrakan terjadi di ruas Jalan WR Supratman, Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (24/7) lalu. Saat itu, mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1077 Y yang dikendarai R menabrak sepeda motor Honda Vario putih bernopol BK 3859 YBF yang dikemudikan Asril. Pria yang beralamat di Jalan Belibis, Rantau Prapat itu terpelanting. Meski sempat dilarikan ke RS Elpi Aziz, nyawanya tak tertolong.
Sebelum tabrakan, keduanya dilaporkan cekcok. Asril diketahui melarang R berangkat ke Penang, Malaysia, untuk mengobati penyakit kista yang dideritanya.
Mengiringi cekcok itu, Asril mengendarai sepeda motornya melintas di ruas jalan WR Supratman. Dia menyusul R yang mengendarai mobilnya mengarah ke Medan. Perempuan itu dikabarkan menuju Bandara Kualanamu.
Asril diduga berupaya mencegat mobil kekasihnya. Dia memotong dari kiri dengan sepeda motornya. Belum jelas sengaja atau tidak, tapi tabrakan terjadi.
Polisi belum bisa memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan dalam kecelakaan itu. "Kami masih selidiki kasus ini," kata Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Sonny Harsono.
Dia mengatakan, mereka masih mendalami apakah kasus ini murni kecelakaan lalu lintas atau pembunuhan. Untuk sementara, R dikenakan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.