Buruh di Bekasi habisi bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya penemuan sesosok mayat bayi laki-laki di sebuah tong sampah pada pukul 09.00 WIB.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Buruh di Bekasi habisi bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya
Ilustrasi bayi. Shutterstock/ArturNyk

Seorang buruh pabrik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengakhiri hidup bayi yang baru dilahirkannya. Motifnya, tersangka DF (20) malu. Bayi laki-laki yang dikandungnya tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

DF membunuh si jabang bayi di rumah kontrakannya di Kampung Tegal Danas Kaum RT 01 RW 05, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat pada Minggu dini hari pekan lalu. Usai membunuh, bayi lalu dibuang di tempat sampah tak jauh dari kediamannya.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya penemuan sesosok mayat bayi laki-laki di sebuah tong sampah pada pukul 09.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Kami lalu melakukan penyisiran ke sejumlah rumah kontrakan, dan menemukan sebuah obat pelancar haid," kata Somantri di Cikarang, Senin (23/7).

Somantri mengatakan, sebuah rumah kontrakan yang dicurigai terkunci. Karena itu, polisi meminta pemilik rumah kontrakan membukanya. Alhasil, di dalam didapati banyak ceceran darah, diduga darah tersebut milik DF.

"Kami ke sana DF sudah tidak ada, lalu kami mencari keberadaannya," ujar Somantri.

Hasilnya, DF bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Cikarang Barat. Tanpa pikir panjang, polisi lalu menciduknya. DF tak memberikan perlawanan. DF pergi ke rumah kerabatnya menggunakan jasa ojek online.

Kepada polisi, DF mengaku awalnya mulas. Lalu berinisiatif mengkonsumsi obat pelancar haid. Rupanya, si jabang bayi di dalam kandungannya keluar. Khawatir suara tangis kencang, DF lalu mencekiknya hingga tak bernyawa. Takut ketahuan, DF segera membuang jasad bayinya menggunakan kantong kresek.

"Saya tidak pernah cerita kalau hamil, takutnya jika diceritain malah ditinggal pergi sama pacar, karena sudah merencanakan menikah," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. Barang bukti disita berupa sebilah pisau untuk memotong tali pusar, rekaman CCTV, pakaian, dan sebotol pembersih lantai milik pelaku.

Rekomendasi