Korupsi dana hibah di Kutai Barat, terdakwa kembalikan uang tunai Rp 3,5 M

Total kerugian negara Rp 18,4 miliar. Terdakwa masih harus mengembalikan kerugian negara sekira Rp 4,9 miliar. Sebelumnya, tidak hanya uang tunai, tim Kejari Kutai Barat, juga telah menyita aset gedung, tanah dan bangunan.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Korupsi dana hibah di Kutai Barat, terdakwa kembalikan uang tunai Rp 3,5 M
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Terdakwa kasus korupsi dana hibah 3 yayasan di kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, hari ini mengembalikan uang tunai Rp 3,5 miliar, dari total kerugian negara Rp 18,4 miliar. Terdakwa masih harus mengembalikan kerugian negara sekira Rp 4,9 miliar.

Dalam keterangan pers kepada wartawan hari ini di Melak, Kutai Barar, terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya, mengembalikan uang itu awal Juli 2018 lalu.

"Dalam perjalanan masa persidangan saat ini, terdakwa mengembalikan kerugian dengan cara mencicil Rp 3,5 miliar," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kutai Barat Indra Rivani, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (19/7) sore.

Indra menerangkan, uang itu akan dikembalikan ke kas negara karena dirampas negara melalui atau Cq Pemprov Kalimantan Timur. Tidak hanya uang tunai, tim Kejari Kutai Barat, juga telah menyita aset gedung, tanah dan bangunan.

"Kami juga sita tanah dan bangunan juga. Itu sudah kami nilai. Tanah berdasarkan NJOP dan bangunan. Yang masih harus dikembalikan terdakwa, tersisa sekitar Rp4,9 miliar," ujar Indra.

Indra menjelaskan, kasus itu ditangani Kejari Kutai Barat sejak 2007 lalu hingga ke meja sidang sampai hari ini. Bersumber dari dana APBD Kalimantan Timur, aset yang disita dari ketiga yayasan itu, seolah-olah digunakan sebagai bangunan sekolah.

"Itulah yang menjadi kerugian negara," sebut Indra.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Teja alias Thomas Susadya Sutedjawidjaya yang bergelar profesor itu, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Sedangkan terdakwa lainnya, Faturrakhman, juga dituntut jaksa penuntut umum 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, beserta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Fatur tidak ada tuntutan uang pengganti, karena uang yang dikorupsi ada pada profesor Teja. Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor di Samarinda, hari Senin (30/7) nanti," ungkap Indra.

Kejari Kutai Barat sendiri, lanjut Indra, pada tindak pidana umum, tercatat 79 kasus telah mengantongi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), didomimasi sekitar 45 perden kasus narkotika. "Jadi, kami juga sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kutai Barat, kalau dalam pelaksanaan tugas, kami belum maksimal. Karema, keberadaan personel kami sangat minim, karena kami harus menangani 2 wilayah kabupaten (Kutai Barat dan Mahakam Ulu," jelas Indra.

Rekomendasi