Tak hadir di sidang putusan, Aa Gatot divonis 1 tahun penjara

Tak hadir di sidang putusan, Aa Gatot divonis 1 tahun penjara. Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Guntur menyatakan vonis selama 1 tahun terhadap terdakwa Gatot Brajamusti terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Tak hadir di sidang putusan, Aa Gatot divonis 1 tahun penjara
Terdakwa Gatot Brajamusti kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar tidak hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi