Penumpang Lion Air di Minangkabau diciduk usai merokok dalam pesawat

Arvino diketahui tengah berada dalam masa rehabilitasi kecanduan narkoba yang telah lama ia idap.

ER Chania
Oleh ER Chania - Reporter
Penumpang Lion Air di Minangkabau diciduk usai merokok dalam pesawat
penumpang diatas pesawat lion air. ©Istimewa

Petugas gabungan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terpaksa mengamankan seorang penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-131 rute Medan-Padang pada Kamis (5/7) sore.

Penumpang tersebut diketahui bernama Arvino Gema Satrya (28), warga jalan Utama GT Yunan LK/17 42/A, Kelurahan Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Dirinya digelandang ke ruangan pengamanan di bandara lantaran kedapatan menghisap rokok di dalam toilet pesawat.

Public Relationship (PR) BIM Fendrick Sondra saat dihubungi merdeka.com mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Arvino sangat membahayakan.

"Secara umum jelas, sirkulasi udara di pesawat udara akan menjadi terganggu dan membuat penumpang lain tidak nyaman, karena hampir semua penerbangan di dunia telah melakukan penerbangan tanpa asap rokok," tutur Fendrick.

Dirinya menyebut, usai pemeriksaan, Arvino diketahui tengah berada dalam masa rehabilitasi kecanduan narkoba yang telah lama ia idap.

"Yang bersangkutan sudah dibebaskan dengan membuat surat pernyataan dengan didampingi kedua orang tuanya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," katanya.

Dalam pasal 54 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dijelaskan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, pelanggaran tata tertib dalam penerbangan, pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan.

Penumpang juga dilarang melakukan perbuatan asusila yang mengganggu ketenteraman atau pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal 54 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dalam Pasal 412 menyatakan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Rekomendasi