Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan membongkar penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India. Ratusan ton bawang ilegal tersebut disimpan di Gudang Hamparan Perak Medan.
Penyelidikan Bareskrim menyasar keterlibatan pegawai Balai Besar Karantina Pertanian setempat.
Seiring dengan kasus tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk menuntaskan kasus.
"Yang pasti kita akan terus meningkatkan kerjasama dengan Polri, kalau kita temukan penyelundupan kita pastikan akan langsung laporkan ke Bareskrim," kata Enggartiasto, seperti diberitakan Antara, Senin (2/7).
Sanksi administrasi sudah menunggu manakala ada perusahaan yang kedapatan menyelundupkan bahan pangan ke Indonesia. Sanksi bisa berupa larangan impor selama dua tahun dan pencabutan, serta pembekuan izin dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Melalui sanksi itu, lanjut Enggar, manajemen maupun pemilik perusahaan yang dibekukan tidak dapat mengajukan kembali izin menggunakan perusahaan lain.
"Kalau sudah menjadi temuan Bareskrim, kita pastikan tahap awal dicabut izin impor, dibekukan dan dicabut API-P nya, bahkan sanksi kepada individu," tegasnya.
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Veri Anggriono Sutiarto menambahkan ancaman terhadap importir 'nakal' , selain administrasi juga pidana.
Yang dikenakan tidak hanya adminitrasi soal izin impor dan lainnya, namun ada pengenaan jerat perdata terkait perlindungan konsumen, juga pidana umum.
Veri memastikan pihaknya selalu bekerjasama erat dengan penyidik Polri. Ini terlihat dari operasi yang dilakukan bersama pada sejumlah tempat di Tanah Air.