Kasus chat mesum Rizieq Syihab dihentikan, ini komentar Kak Ema

Salah satu nama yang sempat terseret-seret dalam kasus tersebut adalah Fatimah Husein Assegaff atau akrab disapa Kak Ema.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus chat mesum Rizieq Syihab dihentikan, ini komentar Kak Ema
Fatimah Husein Assegaf alias Kak Emma. ©2017 Merdeka.com/Ronald

Kasus chat bernada pornografi antara pimpinan FPI Rizieq Syihab dan Firza Husein dihentikan penyidik Polri. Buntut kasus tersebut, Rizieq bertolak ke Saudi Arabia lantaran merasa dikriminalisasi.

Salah satu nama yang sempat terseret-seret dalam kasus tersebut adalah Fatimah Husein Assegaff atau akrab disapa Kak Ema.

Nama Kak Ema pertama kali muncul setelah curahan hati Firza Husein soal hubungannya dengan seseorang yang diduga Rizieq Syihab viral di media sosial, akhir Januari 2017.

Ka Ema mengaku, sudah mendengar kabar kasus tersebut dihentikan

"Mohon maaf sekarang saya lagi di Jawa Timur. Iya saya mendengar tentang SP3 terhadap Habib Rizieq Syihab," kata dia dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Minggu (17/6).

Ka Ema menyatakan, sudah memprediksi akhir dari kasus ini karena sejak kasus ini bergulir, dia yakin bahwa Rizieq Syihab sedang dikriminalisasi.

"Dari awal kita dan masyarakat tahu bahwa kasus chat ini adalah untuk pembunuhan karakter Habib Rizieq Syihab dan syarat dengan muatan politik," ungkap dia.

Ka Ema berharap agar tidak ada lagi kasus yang bertujuan untuk kriminalisasi para ulama.

"Sudah stop kriminalisasi ulama' khususnya terhadap Habib Rizieq Syihab. Kita harus jaga NKRI yang berdaulat merdeka sesuai dengan UUD 45. Merdeka Allahu akbar," tukas dia.

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, alasan penghentian kasus tersebut adalah karena adanya permintaan penghentian dari pihak pengacara Rizieq Syihab.

Penyidik kemudian menindaklanjutinya dengan gelar perkara. Di dalam langkah tersebut, penyidik, kata Iqbal, belum menemukan peng-upload chat seks Rizieq dan Firza.

"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," beber Iqbal saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (17/6).

Meski demikian, penyidik dapat membuka kembali kasus tersebut apabila ada temuan bukti baru.

"Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujar Iqbal.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi