Berdalih tak punya uang untuk memperingati 40 hari kematian istrinya, Tarmizi (45) nekat menjual pistol rakitan seharga Rp 3 juta. Dia pun ditangkap karena pembelinya adalah polisi yang melakukan penyamaran.
Tersangka ditangkap tim Unit 1 Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel di Desa Batun, Kecamatan Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI). Sebelumnya, polisi dan tersangka sepakat bertemu di daerah itu untuk transaksi.
Tersangka Tarmizi mengaku sudah beberapa kali menjual pistol rakitan yang didapatkan dari pengrajin di sekitar kampungnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Harga yang ditawarkan mulai Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per pucuk.
"Sudah biasa jual, tapi kali ini untuk biaya acara kematian istri saya, 40 hari. Saya tidak tahu pembelinya polisi," ungkap tersangka Tarmizi di Mapolda Sumsel, Minggu (10/6).
Saat transaksi itu, tersangka sempat curiga dengan calon pembeli. Sadar pembeli bukan sembarang orang, dia akhirnya berusaha melarikan diri. Petugas melepaskan tembakan ke kaki tersangka.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengungkapkan, tersangka diketahui adalah pemain lama dalam peredaran senjata api rakitan. Sayangnya tersangka licin dalam beraksi sehingga dilakukan penyamaran untuk menangkapnya.
"Apapun motif tersangka, tidak dibenarkan karena berlawanan dengan hukum, menjual barang ilegal dan membahayakan," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti disita sepucuk pistol rakitan, tiga butir peluru dan sebutir selongsong.
"Kami terus koordinasi dengan Kades dan tokoh masyarakat agar mensosialisasikan kepada warganya tentang bahaya senjata api rakitan. Diimbau segera menyerahkan senjata itu demi keamanan," ujarnya.