Hanya hitungan jam, polisi telah mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan, Rosalinda Br Barus (7) di Desa Pama, Kecamatan Silinda. Pelaku ditangkap dan ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan.
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku berinisial SB (53), tetangga korban. "Rumah tersangka dan korban hanya berjarak sekitar setengah meter dari kediaman korban," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Sergai, Alexander Piliang, Jumat (8/6).
SB ditangkap tim gabungan dari Team Scorpion Unit Jahtanras Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Kutarih. Penangkapan itu hanya hitungan jam setelah mereka melakukan penyelidikan atas temuan jasad Rosalinda di jurang sekitar 500 meter dari rumahnya yang ada di Dusun 1 Desa Pama.
Seperti diberitakan, jasad bocah itu ditemukan dalam kondisi ditutupi daun pisang. Pada lehernya terdapat luka memar dan diduga ada kerusakan pada kemaluannya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mengidentifikasi SB sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu. Mereka kemudian menyergapnya.
"Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri pada saat mencari barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan terhadap korban," jelas Alex.
Saat diperiksa, tersangka mengaku tega melakukan pembunuhan karena korban melawan saat diperkosa, Kamis (8/6) sekitar pukul 17.00 Wib. Perbuatan keji itu dilakukannya di belakang Gereja GKPS di Dusun 1 Desa Pama.
Tersangka membunuh dengan dengan mencekik bocah itu hingga tewas. Korban kemudian diseret ke jurang atau perladangan. Dia lalu menutupinya tumpukan daun pisang, sebelum meninggalkannya.
Tersangka ternyata bukan baru kali itu memerkosa korban. Pada Kamis (10/5), dia permah melakukan perbuatan bejatnya kepada bocah itu. Pemerkosaan itu juga terjadi di belakang Gereja GKPS di Dusun 1 Desa Pama.
Polisi masih mendalami kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini. Tersangka masih menjalani pemeriksaan.