Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius mengatakan bangsa Indonesia diuji dengan adanya pihak yang tidak menginginkan perdamaian. Mulai aksi di Mako Brimob sampai teror bom keluarga di Surabaya.
Menurut Suhardi, seluruh dunia mengutuk aksi teror keji itu. Karena itu, pemerintah dengan berbagai cara bakal menekan aksi teror tersebut, baik aksi nyata maupun di dunia maya.
"Pemerintah terus berkomitmen menjaga NKRI. Kami tidak akan kalah oleh segelintir orang yang ingin merongrong NKRI. Dengan adanya UU Antiterorisme, ke depan pemerintah akan lebih maksimal menangani terorisme," kata Suhardi dalam keterangannya, Kamis (31/5).
Setelah Undang-Undang Antiterorisme disahkan, BNPT langsung membuat Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung Setjen Kemenkum HAM, Jakarta, kemarin. MoU itu untuk memperkuat sinergi BNPT dan Kemenkum HAM dalam menangani masalah terorisme, terutama untuk pertukaran informasi dan data tentang Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau orang yang melakukan aksi teror antar negara, dan narapidana teroris (Napiter).
"MoU ini juga sebagai dasar dan pijakan untuk mensinergikan BNPT dengan Kemenkum HAM dalam menangani terorisme," kata mantan Kapolda Jawa Barat ini.
Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, MoU memiliki empat kesepakatan. Pertama adalah pertukaran data dan informasi tentang FTF. Ini penting karena selama ini banyak WNI yang tidak terlacak saat pergi dan datang dari Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal ISIS. Begitu pun dengan WNA yang bisa keluar masuk ke Indonesia untuk melakukan aksi terorisme.
Kedua, lanjut Suhardi, penahanan warga binaan tindak pidana terorisme. Ini termasuk dalam program deradikalisasi yang selama ini memang sudah terjalin sinergi BNPT melalui Direktorat Deradikalisasi dan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Selain memperkuat dan mempercanggih Lapas khusus terorisme, kerjasama ini juga menyangkut dengan penanganan mental ideologi napiter. Selanjutnya adalah peningkatan kapasitas dan perlindungan petugas dan kegiatan lain yang disepakati bersama.
Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, MoU ini dilakukan untuk meningkatkan kerjasama dalam hal penanganan narapidana dan tahanan teroris. Terlebih, setelah rentetan teror di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, gereja-gereja di Surabaya, dan Mapolda Riau.
Melalui MoU ini, Kemenkum HAM akan memberikan informasi kepada BNPT terkait perlintasan orang asing yang masuk ke Indonesia. Selain itu, Kemenkum HAM juga akan memberikan informasi mengenai perlintasan Warga Negara Indonesia yang keluar ke negara-negara diindikasikan sebagai basis gerakan terorisme.
"Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan keamanan dan keakuratan data yang diperlukan dua instansi," kata Yasonna.
Dia menuturkan kerjasama antara Kemenkum HAM dan BNPT ini merupakan lanjutan dari kerjasama tentang pembinaan warga binaan (WBP) terkait terorisme. Pada kerjasama kali ini, kata Yasonna, pihaknya dan BNPT akan memperkuat pertukaran informasi dan data yang dimiliki oleh Ditjen Imigrasi dan Ditjen Administrasi Hukum Umum.
"Informasi dan data kemudian diolah dan dijadikan dasar bagi BNPT untuk mengambil kebijakan," tandasnya.