Pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani, menampik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Menurut dia, poin disampaikan jaksa tidak bisa dibenarkan bahwa kliennya adalah dalang serangkaian aksi teror seperti Bom Thamrin Jakarta pada 2016 dan Bom Kampung Melayu pada 2017.
"Dalam perkara ini JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme yang ada kaitannya dengan peledakan bom di Thamrin, Kampung Melayu, dan lainnya," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Dia pun mempertanyakan JPU tidak menghadirkan terpidana Iwan Darmawan Mutho alias Rois, sebagai saksi dalam persidangan. Seperti dikatakan salah satu saksi dihadirkan JPU pada Maret 2018, yaitu Saiful Muthohir alias Abu Gar.
"Itu dia, sebenarnya fakta persidangan dari semua saksi khususnya Abu Gar sendiri menyatakan bahwa amaliyah di Thamrin atas perintah Rois. Harusnya Rois dihadirkan dalam persidangan mulai dari penyidikan namun Rois tidak pernah dihadirkan," ujar Asludin.
Diketahui pada agenda sidang kala itu, Abu Gar yang berstatus terpidana mengatakan bahwa inisiator Bom Thamrin 2016 adalah perintah Rois, saat dirinya berkunjung ke LP Nusakambangan 2015.
Abu Gar sudah diadili terkait aksi teror di Thamrin pada November 2016 lalu di PN Jakarta Timur. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim sebagai penyalur dana dan mendapat vonis hukuman selama 9 tahun.
Reporter: M Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com