Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pelbagai modus kerap dipakai untuk mendanai para kelompok teroris. Salah satunya dengan memanfaatkan beragam kemajuan teknologi.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa proses pendanaan kelompok teroris dilakukan secara bertahap. Mulai dari pencarian, pemindahan sampai penggunaan dana-dana sudah terkumpul.
"Sponsor pribadi (terrorist financier/fundraiser), penyimpangan pengumpulan donasi melalui ormas, dan usaha bisnis yang sah," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (14/6).
Advertisement
Kemudian pada tahap pemindahan, PPATK menemukan adanya pe;bagai cara yang kerap dipakai kelompok teroris. Seperti, melalui penyedia jasa keuangan, pembawaan uang tunai lintas batas, dan menggunakan metode pembayaran baru.
Setelah itu, barulah dana-dana yang telah terkumpul kerap kali digunakan untuk pembelian senjata dan bahan peledak, pelatihan pembuatan senjata dan bahan peledak, pelatihan penggunaan senjata dan bahan peledak, dan biaya perjalanan dari dan ke lokasi aksi terorisme.
"Profil pelaku berisiko pendanaan terorisme adalah pengusaha/wiraswasta, pegawai swasta, dan pedagang," ucap Natsir.
Selain beberapa temuan itu, PPATK juga menemukan adanya indikasi terhadap wilayah diduga berisiko tinggi dan menengah untuk sasaran pendanaan teroris. Wilayah beresiko tinggi itu seperti Wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Wilayah berisiko Menengah: Sulawesi Tengah, Papua, Banten dan Papua Barat," kata dia.
Advertisement
PPATK menyebutkan kelompok teroris terus mencari jalur alternatif baru sebagai upaya mencari pendanaan dengan cara-cara yang cenderung sulit untuk dideteksi dan dilacak.
Selain sumbangan, PPATK juga mengungkap temuan baru pendanaan teroris dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini. Para kelompok teroris itu memanfaatkan perkembangan teknologi mencari dana karena pengawasan, pencegahan dan pemberantasan semakin gencar.
"Pendanaan yang menggunakan atau menyalahgunakan Korporasi/Badan Hukum. Obat-obatan Terlarang, Aset Virtual, Pinjaman Online, Aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata di Dalam Negeri," kata dia.