Berkas perkara kasus narkoba yang menyeret Dhawiya Zaida dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Demikian diungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
"Berkas dinyatakan P21 hari jumat tanggal 25 mei 2018," ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Senin (28/5).
Kini, anak ratu dangdut Elvi Sukaesih tersebut segera berhadapan dengan Majelis Hakim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan penyidik segera melimpahkan Dhawiyah serta barang bukti yang disita ke jaksa.
"Iya Dhawiya dan pacarnya akan dilimpahkan hari ini sekitar pukul 12.00," ujar Suwondo saat dihubungi.
Selain itu, lanjut Suwondo, Muhammad yang juga kekasih Dhawiyah juga diserahkan ke kejaksaan negeri sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan.
"Iya (bersama pacarnya)," ujarnya.
Seperti diberitakan, Dhawiya dan Muhammad ditangkap pada hari yang sama, tetapi di lokasi yang berbeda. Muhammad ditangkap terlebih dahulu saat polisi memergokinya sedang melakukan transaksi jual beli narkoba di daerah Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2).
Sementara Dhawiya ditangkap saat mengonsumsi sabu di rumah orangtuanya bersama kakak kandungnya, Syehan, yang mengidap TBC stadium 3 dan kakak iparnya, Chauri, yang hamil enam bulan.