Dilaporkan PSI ke Ombudsman, Bawaslu takkan cabut laporan di Bareskrim

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, Bawaslu tidak akan mencabut laporannya terhadap dua pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bareskrim Polri.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dilaporkan PSI ke Ombudsman, Bawaslu takkan cabut laporan di Bareskrim
Pengurus DPP PSI penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, Bawaslu tidak akan mencabut laporannya terhadap dua pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bareskrim Polri.

Meskipun sejumlah pengurus PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggotanya, Mochammad Afifuddin ke Ombudsman pada Kamis (24/5), pihaknya akan jalan terus.

"Tidak akan ada pencabutan laporan," ujar Ratna kepada Liputan6.com, Jumat (25/5).

Bawaslu tidak mencabutnya karena laporan tersebut bukan hanya kajian dari institusinya. Namun, berdasarkan kesepakatan bersama oleh sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung.

"Karena Bawaslu melaksanakan kewenangan meneruskan laporan dan kajian pelanggaran pidana pemilu yang sudah disepakati bersama 3 unsur di gakkumdu," kata Ratna.

Setelah melaporkan ke Bareskrim, Ratna menyatakan, tugas Bawaslu saat ini adalah untuk mengawal proses penyidikan di kepolisian.

"Itu tugas kami selanjutnya," ucapnya.

Diketahui, Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal. Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Buntut pelaporan itu, sejumlah pengurus PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik keduanya. Selanjutnya mereka juga melaporkan kedua orang tersebut ke Ombudsman. PSI meminta Ombudsman memberikan rekomendasi ke Bawaslu agar mencabut laporannya di Bareskrim Polri.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi