Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh akan memidanakan setiap perokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Termasuk produsen rokok bila memasang iklan rokok tetap akan dipidanakan.
Kebijakan ini sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Setiap pelanggar melalui Dinas Kesehatan Banda Aceh akan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada perokok dan produsen yang melanggar.
"Siapa saja yang kedapatan merokok di area KTR dalam wilayah Kota Banda Aceh bisa didenda dari Rp 200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari, sedangkan produsen denda Rp 10 juta dan kurungan 14 hari yang memasang iklan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi, Rabu (23/5).
Dia melanjutkan, sedangkan para menjual rokok di area KTR bisa didenda kurungan 5 hari atau membayar denda Rp 500 ribu. Sedangkan bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan di area KTR akan didenda 10 hari kurungan atau membayar Rp 5 juta.
"Denda paling besar akan dikenakan bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp 10 juta," ujar Warqah Helmi.
Warqah mengatakan, sebelum penerapan Tipiring ini dimulai, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi kepada warga kota. Saat ini pihaknya sedang menggelar pelatihan bagi 50 orang yang nantinya akan bertugas mengawal penerapan Qanun KTR ini.
Warqah Helmi memastikan, penerapan Tipiring ini akan mulai setelah dilakukan sosialisasi oleh petugas dan warga sudah memahami. “Kita mulai terapkan setelah sosialisasi. Saat warga sudah paham. Kita mulai sebulan kedepanlah, setelah lebaran,” ujar Warqah Helmi.
Adapun lokasi KTR yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016, adalah perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak, tempat ibadah, halte.
Kemudian saran lainnya masuk area KTR adalah sarana olahraga tertutup, angkutan umum, lokasi kerja yang tertutup, tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), tempat umum yang tertutup lainnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin sangat mendukung langkah-langkah penerapan Tipiring yang dilakukan Dinkes Kota.
"Ini perlu kita apresiasi, saya sangat mendukung semoga penerapan Tipiring ini nantinya berjalan maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga kota," ujar Zainal Arifin.
Sedangkan yang belum bisa berhenti merokok, sebutnya, nantinya pemerintah kota akan menyediakan tempat khusus. "Ini mungkin solusi bagi mereka yang belum bisa berhenti merokok. Kita siapkan juga ruang atau space yang ketika mereka merokok tidak akan mengganggu orang lain," jelasnya.
Dia menambahkan, meski sediakan lokasi khusus, tapi sosialisasi tidak boleh berhenti, mereka yang masih belum berhenti merokok harus terus diingatkan bahwa merokok sangat buruk untuk kesehatan dirinya dan orang disekitarnya.