PT GO-JEK Indonesia membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait pesan berantai yang mengaitkan PT GO-JEK Indonesia dengan kelompok radikal.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, membenarkan laporan PT GO-JEK Indonesia pada Rabu (16/5) lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
"Laporan sudah masuk tanggal 16 kemarin, kita masih dalam penyelidikan. Kita tunggu saja," kata Argo di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (18/5).
Menurut Argo, pelaporan itudibuat PT GO-JEK Indonesia karena tuduhan tersebut dianggap telah mencoreng nama baik perusahaan milik Nadiem Makarim tersebut.
"Tentunya yang bersangkutan merasa dirugikan dengan adanya informasi di medsos itu," katanya.
Dari laporan yang tercantum dengan nomor LP/2662/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak terlapor dalam kasus ini masih diselidiki. Terkait laporan tersebut polisi masih menelusuri otak yang menyebarkan berita bohong alias hoaks tersebut.
"Masih penyelidikan," tegas Argo.