Ini penampakan uang Rp 87 miliar yang dikembalikan koruptor Samadikun Hartono

Ini penampakan uang Rp 87 miliar yang dikembalikan koruptor Samadikun Hartono. Koruptor dana BLBI, Samadikun Hartono diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Uang yang dikembalikan Samadikun kali ini mencapai Rp 87 miliar. Seluruh uang tersebut dibayarkan secara tunai tanpa menjual aset.

Nanda Farikh Ibrahim
Ini penampakan uang Rp 87 miliar yang dikembalikan koruptor Samadikun Hartono
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana menyerahkan uang pengganti dari koruptor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti melakukan korupsi dana talangan BLBI. Dia dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi