PTUN tolak gugatan HTI

PTUN tolak gugatan HTI. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Nanda Farikh Ibrahim
PTUN tolak gugatan HTI
Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi