Sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, menghadirkan dua orang saksi, yaitu saksi Ahli Kedokteran Akmar Taher dan Penyidik kepolisian untuk KPK Kompol Riska Anungmata. Pihak terdakwa keberatan dengan saksi yang dihadirkan.
Terdakwa Fredrich Yunadi awalnya, keberatan dengan saksi yang dihadirkan karena tidak pernah diberitahukan karena Jaksa langsung menghadirkan ahli dan juga satu orang saksi tambahan.
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan jadwal persidangan. Seharusnya pada sidang Selasa (8/5) besok, dihadirkan saksi fakta yang mengganti sidang pada Jumat pekan lalu. Juga, pihak JPU tidak menghadirkan seluruh saksi fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Karena saksi BAP belum dipanggil semua, jadi kami keberatan," ujar pengacara Fredrich ketika persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (7/5).Jaksa Penuntut Umum berdalih tidak perlu menghadirkan lagi saksi BAP karena dinilai sudah cukup. Karenanya, pada sidang hari ini, mereka menghadirkan saksi tambahan yaitu penyidik KPK.
"Saksi dari BAP sudah cukup, jadi kami tidak akan menghadirkan lagi," jawab Jaksa Penuntut Umum menanggapi keberatan terdakwa.
Sementara itu Fredrich beralasan pihaknya perlu saksi BAP yang belum dihadirkan, karena menguntungkan pihak mereka. Selain itu, pihak pengacara tidak bisa melakukan panggilan terhadap penjabat sebagai saksi.
Contohnya apabila ingin menghadirkan ajudan Setya Novanto, Reza maka perlu seizin Kapolri. Pihak terdakwa yakin bahwa hal itu tidak akan dikabulkan.
"Mohon supaya dilihat saksi yang menguntungkan kami, tidak sengaja yang tidak dipanggil. Ini membuat kami keberatan," ucapnya.
Namun, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang dengan alasan hak Jaksa untuk bisa atau tidak menghadirkan saksi dalam persidangan.
"Kami meneyerahkan sepenuhnya siapa yang membutuhkan kepada penuntut umum maupun kepada penasihat hukum," kata Hakim Saifudin Zuhri.