KPK tetapkan mantan Wakil Bupati Malang tersangka korupsi di Mojokerto

Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Bupati periode 2010-2015 itu menjadi tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
KPK tetapkan mantan Wakil Bupati Malang tersangka korupsi di Mojokerto
Ketua KPK Agus Raharjo. ©2018 Merdeka.com

Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Bupati periode 2010-2015 itu menjadi tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto.

Ketua KPK, Agus Raharjo usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang mengatakan, Ahmad Subhan terkait kasus yang menyeret Bupati Mojokerto, Mustapa Kemal Pasha. Kasusnya saat ini sedang dalam pendalaman dan penanganan lembaganya.

"Sudah tersangka. Ingat saya sudah tersangka," kata Agus Raharjo di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (4/5).

Kata Agus, Ahmad Subhan berperan sebagai perantara uang gratifikasi ke tangan Bupati Kemal. Gratifikasi tersebut terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi.

"Sedang berjalan. Dia perantara, waktu uang sampai bupati. Dia perantaranya," tegasnya.

Bupati Mustofa dijerat dua perkara, yakni kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Mustofa juga dijerat dugaan gratifikasi atas sejumlah proyek senilai Rp 3,7 miliar. Gratifikasi itu diterima bersama Zainal Abidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto.

Rekomendasi