Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menguji undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/4). Menurut Bivitri terciptanya undang-undang ini bukan hanya kesalahan DPR saja, tetapi juga pemerintah.
"Saya sebenernya dalam posisinya menyalahkan dua-duanya. Saya setuju sekali dengan yang mulia Saldi Isra (Hakim MK) bahwa persetujuan bersama itu dalam arti kita tidak bisa hanya menyalahkan DPR, tapi juga pemerintah," katanya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4)
Baginya, UU MD3 ini juga merupakan kekalahan pemerintah yang bernegosiasi dengan DPR. Contohnya ketika Presiden Jokowi menolak menandatangani dan UU ini sudah terlanjur lahir, Presiden mempersilakan masyarakat menguji ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi sebenarnya pemerintah itu dengan Pak Jokowi sendiri menolak menandatangani undang-undang nya, menyuruh masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah, dan ketiga melalui keterangan Presiden pada persidangan yang lalu, sebenarnya sudah seperti menyatakan bahwa 'Ya saya kalah' dalam negosiasi politik," tuturnya.
"Karena itu silakan Mahkamah yang meluruskannya. Saya melihatnya seperti itu, jadi saya menyalahkan dua duanya hanya memang menurut saya pemerintah sudah menyatakan kekalahannya dalam negosiasi politik itu," tandasnya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hasil revisi sudah disahkan DPR dan kini sudah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo. Jokowi sapaan akrabnya, menyoroti beberapa pasal. Termasuk mempertimbangkan reaksi publik atas UU MD3 hasil revisi yang membuat DPR menjadi super power.
Jokowi kaget melihat beberapa pasal kontroversial yang juga disorot publik. Semisal soal imunitas DPR dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Istana Kepresidenan, (20/2).
Jokowi kaget lantaran dalam pembahasan revisi UU MD3, pemerintah hanya menyetujui perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Yakni masing-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260. Namun dalam perkembangannya, DPR membuat pasal-pasal baru yang dianggap tidak perlu. Bahkan, pemerintah mengaku sudah menolak 2/3 keinginan anggota DPR.
Presiden kemungkinan tidak akan menandatangani UU MD3. Dengan begitu, UU MD3 menjadi UU kontroversial meskipun tetap sah untuk diundangkan. "Presiden mengatakan kok sampai begini, jadi heboh di masyarakat," jelas Yasonna.
Pemerintah justru mendorong rakyat untuk menggugat revisi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, itu baru bisa dilakukan setelah rancangan UU MD3 resmi menjadi undang-undang. Tak hanya mendorong rakyat, pemerintah juga segera melayangkan gugatan UU MD3 ke MK.