Difitnah terlibat acara di Monas, Politisi PDIP polisikan akun @MuchlistHassan

Dirinya pun menegaskan, kupon tersebut memang pernah dikeluarkan tapi bukan pada saat acara 'Forum Untukmu Indonesia' di Monas pada Sabtu (28/4) kemarin. Menurutnya, kupon tersebut telah disalahgunakan oleh orang lain dan dikaitkan dengan acara di Monas.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Difitnah terlibat acara di Monas, Politisi PDIP polisikan akun @MuchlistHassan
Kuasa Hukum Charles Honoris. ©2018 Merdeka.com

Anggota DPR fraksi PDIP Charles Honoris melaporkan pemilik akun twitter @MuchlistHassan atau PangeranJKT ke Bareskrim Mabes Polri. Melalui kuasa hukumnya, Budi Widarto, Charles melaporkan akun tersebut kasus pencemaran nama baik.

"Apa yang dilaporkan adalah terkait akun @MuchlistHassan yang di situ unggahanya dia mengatakan demikian. 'Masuk ke Monas tangan di stempel, logo Kristusnya paling menonjol, ada kupon dari Charles honoris (Kader PDIP/Caleg dapil DKI 3 )...hahhaha bilang aja lu mo menipu, Dasar Kodok Bangkong'," kata Budi di Kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Menurutnya, apa yang dituliskan oleh atas akun 'PangeranJKT' di Twitter merupakan sebuah fitnah terhadap kliennya tersebut. Karena pada saat acara 'Forum Untukmu Indonesia' yang digelar di Monas pada Sabtu (28/4) lalu, kliennya tak ada di lokasi.

"Kedua, dia juga tidak pernah membagikan kupon pada hari itu juga. Kupon ini memang pernah dibagikan tapi pada saat beliau mengadakan bakti sosial di Dapilnya dia (Kamal Tegal Alur, Jakarta Barat). Nah itu disalahgunakan seolah-olah pada saat itu kemudian menjadi viral," jelasnya.

"Akun ini banyak sekali yang di retweet bahkan nanti akun ini nanti polisi juga melakukan penyelidikan akun-akun terkait yang menyebarkan dan kemudian ditambahi dengan kalimat-kalimat yang mungkin saja bernada sara," sambungnya.

Dengan adanya laporan yang ia buat terhadap akun 'PangeranJKT' itu untuk memberikan pelajaran agar tak ada lagi masyarakat yang sembarangan untuk memposting tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.

"Kalau kita membiarkan ini seolah-olah kita dianggap mendiamkan dan seolah-olah benar dan ini merugikan dia sebagai pribadi dan keluarga dan kepentingan dia sebagai anggota DPR dan anggota dari PDIP," ujarnya.

Dirinya pun menegaskan, kupon tersebut memang pernah dikeluarkan tapi bukan pada saat acara 'Forum Untukmu Indonesia' di Monas pada Sabtu (28/4) kemarin. Menurutnya, kupon tersebut telah disalahgunakan oleh orang lain dan dikaitkan dengan acara di Monas.

"Ini memang kupon ini memang dikeluarkan oleh dia tapi pada saat ditempat lain dan hari yang lain bukan di hari itu. Bagi baksos itu ditempat lain di dapil dia bukan pada saat peresmian di monas. Nah ini kupon disalah gunakan oleh orang orang dan dikaitkan dengan event yang di Monas," tegasnya.

"Tidak (acara yang di Monas), justru itu yang disalahgunakan seolah-olah dia membagikan kupon itu untuk di Monas, padahal tidak. Karena dia hanya melakukan itu untuk keperluan bakti sosial di dapil dia yaitu di daerah Kamal Tegal Alur," sambungnya.

Lalu, terakait adanya stempel berbentuk burung merpati pada saat acara 'Forum Untukmu Indonesia', kliennya pun tak mengetahui hal tersebut. Karena memang kliennya sendiri juga tak pernah dihubungi oleh pihak panitia.

"Oh tidak tahu, tidak pernah (telepon pihak panitia) tidak ada hubungannya. Tidak pernah dihubungi, tidak tahu, hanya ini dikaitkan seolah-olah dia ada di situ, dan kemudian terjadi peristiwa (2 bocah meninggal) yang dihubungkan dengan itu," ucapnya.

Dirinya pun memastikan, kupon yang berada dipostingan 'PangeranJKT' tak ada kaitannya dengan acara 'Forum Untukmu Indonesia' di Monas. Karena memang kliennya itu tak ada hubungannya akan hal tersebut.

"Justru kita tidak tahu tentang itu (nuker kupon), yang kita tahu unggahan ini dikaitkan dengan, itu lah yang kita laporkan. Kita tidak ada hubungannya dengan yang ada di Monas. Artinya apakah kupon itu ada di Monas, kita tidak tahu ya. Tapi kita tidak pernah menyebarkan kupon itu untuk acara yang kemarin di Monas. Soal logo kristua tidak itu tidak ada (di kupon)," tandasnya.

Dirinya melaporkan akun Twitter atas nama @MuchlistHassan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/575/V/2018/Bareskrim, tanggal 2 Mei 2018. Akun tersebut dilaporkan atas Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Rekomendasi