Polisi tetapkan satu tersangka kasus penculikan bayi di Depok

Sebelumnya bayi A hilang selama tiga hari. Saat itu bayi sedang tidur di ruang tamu dan ibunya pergi ke warung. Ketika pulang, Marlina, ibu sang bayi kaget bayinya sudah hilang. Marlina pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Polisi tetapkan satu tersangka kasus penculikan bayi di Depok
Ilustrasi Human Trafficking. ©2014 Merdeka.com

Setelah memeriksa dua orang yang diduga terlibat penculikan bayi AH, polisi menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah JM (Jumiati) sebagai penculik tunggal AH.

"Setelah memeriksa dan didukung alat bukti yang dikumpulkan maka penyidik menetapkan JM sebagai tersangka," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto, Selasa (1/5).

Pelaku sebenarnya adalah orang dekat korban. Rumahnya berjarak hanya lima meter dari rumah korban. "Dia mengambil bayi ketika orang tuanya lengah ketika meninggalkan anak ke warung untuk membeli sesuatu," jelasnya.

Sebelum menculik, pelaku sudah melakukan pengamatan terhadap korban. Sehingga ketika ada kesempatan maka pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Usia bayi sekitar 25 hari. Dia sudah melakukan pengamatan sebelumnya," ucapnya.

JM kini mendekam di sel Polresta Depok. Dia dijerat ‎pasal 330 alternatif pasal 83 jo 76 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman 15 tahun," jelas dia.

Sebelumnya bayi A hilang selama tiga hari. Saat itu bayi sedang tidur di ruang tamu dan ibunya pergi ke warung. Ketika pulang, Marlina, ibu sang bayi kaget bayinya sudah hilang. Marlina pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

Rekomendasi