Tergiur upah Rp 2 juta, janda satu anak rela jadi kurir sabu

Tergiur upah Rp 2 juta, janda satu anak rela jadi kurir sabu. Saat ditangkap, P kedapatan membawa sabu 141,56 gram dibungkus dalam dua plastik lalu dimasukkan ke dalam tas miliknya.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Tergiur upah Rp 2 juta, janda satu anak rela jadi kurir sabu
Polisi tangkap kurir sabu di Mangga Besar. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Seorang janda beranak satu diciduk anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Wanita berinisial P (36), itu ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, P diringkus berdasarkan laporan masyarakat adanya perdagangan narkotika di kawasan Mall Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.

"Ia (P) ditangkap saat sedang berjalan meninggalkan Mall Green Pramuka, di depan Mall ITC Cempaka Mas," kata Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (27/4).

Saat ditangkap, P kedapatan membawa sabu 141,56 gram dibungkus dalam dua plastik lalu dimasukkan ke dalam tas miliknya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol France Yohanes Siregar menuturkan, tersangka merupakan janda anak satu. Saat diinterogasi, P mengaku baru sekali bekerja sebagai kurir sabu.

"Dia sebelumnya kerja serabutan. Dia seperti ini untuk menghidupi anaknya yang masih kecil," kata France.

France pun menyebut bahwa P menjadi kurir sabu dibayar sebesar Rp 2 juta setiap kali mengantarkan barang haram jenis sabu tersebut kepada pemesan. "Secara moral dia (P) korban ya. Tapi dimata hukum dia tetap tersangka," tandasnya.

Atas perbuatanya, P dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi