Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar kasus narkotika jaringan Malaysia-lndonesia, Rabu (18/4). 20 kilogram narkotika jenis sabu dan tiga pelaku berinisial MA (37), ZA (37) dan FAS (36) dibekuk di Riau, terkait kasus ini.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, ketiga tersangka yang bertugas sebagai kurir itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Petugas menangkap tersangka berinisial ZA dan FAS di sebuah SPBU di Jalan Lintas Timur, Jambi Riau Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau.
"Keduanya diketahui membawa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya dengan sekitar 10 kilogram. 3 bungkus sabu disimpan di saringan udara, 2 bungkus disimpan di dalam dashboard, dan 5 bungkus disimpan di kotak besi yang terkunci yang ditempelkan atau dilas pada bagian rangka bawah mobil," kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/4).
Berdasarkan hasil pengakuan kedua tersangka, keduanya berangkat dari Biereun, Aceh atas perintah seseorang berinisial TA (DPO) untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial MA di Riau yang selanjutnya akan dibawa ke Lampung. Namun, setelah mengambil sabu tersebut pada Rabu, (18/4) keduanya ditangkap petugas saat dalam perjalanan.
"Setelah menangkap ZA dan FAS petugas kemudian menangkap tersangka berinisial MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 2, Dumai, Provinsi Riau pada hari Sabtu, 21 April 2018," ujarnya.
Sesaat setelah penangkapan, petugas menggeledah rumah orang tua tersangka MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 3, Dumai, Pekanbaru, Riau. Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 10 kilogram yang disimpan di langit-langit atap rumah orang tua tersangka.
"Tersangka MA mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh seorang WNI berinisial AH (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu dari perairan laut Malaysia-lndonesia dengan menggunakan sebuah kapal speed boat," jelasnya.
"Berdasarkan pengakuannya MA mengambil sabu di perairan tersebut pada hari Selasa 17 April 2018 bersama dengan rekannya yang berninisal MAR yang hingga saat ini masih DPO," tandasnya.
Kini ketiga tersangka yang telah ditangkap yaitu ZA, FAS, dan MA telah diamankan BNN dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan diamankannya barang bukti tersebut maka sebanyak 100.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.