Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di kantor Bupati Mojokerto dan sejumlah Kantor Dinas di lingkungan Pemkab Mojokerto. Penyidikan dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi proses perizinan pembangunan 15 tower pada tahun 2015 lalu.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengatakan kedatangan tim KPK untuk meminta sejumlah berkas terkait proses perizinan pendirian tower di sejumlah titik pada tahun 2015 lalu.
"Ini terkait dengan pembangunan tower. Yang dulu proses penyelidikan sekarang ditingkatkan menjadi penyidikan. Kita sudah sampaikan semuanya. Surat-surat yang dulu kita sampaikan diambil semuanya," kata Mustofa Kamal Pasa, Selasa (24/4).
Menurutnya, ada pengakuan dari salah satu pemilik tower bernama Oktavianto memberikan uang diduga gratifikasi dalam proses perizinan tower BTS Cellular.
"Ini ada orang yang memberikan duit kepada seseorang yang mana saya tidak kenal sama sekali dan saya tidak tahu. Makanya kita lihat proses selanjutnya," jelasnya.
Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK di Kantor Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan sejumlah Dinas, kata Mustofa tidak ada kaitannya dengan kasus lain.
"Ini khusus tower. Ada tower di 15 titik pada tahun 2015 lalu sudah berdiri sudah beroperasi tapi belum ada izinya. Ini dugaan gratifikasi," tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (24/4). Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB, dengan pengawalan dari petugas kepolisian.
Tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan serta ruang kerja seluruh Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto.