Seperti tak tersentuh aparat hukum, Bintang swalayan telah bertahun-tahun menjual minuman keras di Kota Cilegon. Pada Minggu (15/4) malam, polres Cilegon menerjunkan puluhan anggota untuk merazia swalayan tersebut. Hasilnya, 8.500 botol miras dari berbagai merek diamankan.
Ribuan botol minuman tersebut disita dari 3 gudang Bintang Swalayan yang berlokasi di Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kota Cilegon, Minggu (15/4) malam.
"Dari 3 gudang Bintang Swalayan yang dilakukan penggerebakan, kita menyita miras oplosan dan pabrikan. Jumlahnya kurang lebih sekitar 8.500 botol berbagai jenis dan merek," kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso kepada wartawan di Mapolres Cilegon.
Pemilik swalayan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Peredaran Minuman Keras. Dia mengatakan, pihaknya juga akan mendalami dugaan penggunaan pita cukai oleh pemilik dari miras tersebut.
"Ini kan ada miras luar negeri dari berbagai jenis dan merek, terus untuk pita cukai yang digunakan oleh pemilik miras akan kita dalami lagi, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," ujar Rizki.
Dia menambahkan, penggerebakan gudang miras ini merupakan kegiatan polisi yang ditingkatkan melihat situasi saat ini terkait isu miras oplosan, apalagi banyak menyebabkan korban, terutama di Jawa Barat dan Jakarta.
"Kita juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ini," tukasnya.
Untuk diketahui, Bintang Swalayan merupakan milik Bos diskotik dan karaoke X3 atau Dinasty sudah bertahun-tahun menjual miras dari berbagai merek dan bahkan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.