KPK ingatkan Zumi Zola penuhi panggilan penyidik sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Gubernur Jambi Zumi Zola untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Jambi. Hal tersebut dikatakan sebab mantan Bupati Tanjung Jabunh Timur itu belum juga datang memenuhi panggilan penyidik.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
KPK ingatkan Zumi Zola penuhi panggilan penyidik sebagai tersangka
Zumi Zola diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Gubernur Jambi Zumi Zola untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Jambi. Hal tersebut dikatakan sebab mantan Bupati Tanjung Jabunh Timur itu belum juga datang memenuhi panggilan penyidik.

‎"Kami ingatkan datang memenuhi panggilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).

Febri mengatakan Zumi Zola sebagai seorang tersangka memiliki kewajiban untuk datang dalam pemeriksaan suatu perkara yang telah dijadwalkan.

"Merupakan kewajiban hukum, dan sikap koperatif akan lebih membantu dlm proses hukum ini," ucap Febri.

Pemeriksaan sebagai tersangka kali ini merupakan kali kedua bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Zumi Zola pernah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018. Namun, saat itu, penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap Zumi Zola.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengaku pihaknya mempertimbangkan segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Ya masukan ini kita terima, sudah barang tentu menjadi pertimbangan bagi kita untuk segera melakukan penahanan. Itu mungkin yang bisa kita nanti akan kita bicarakan dulu dengan penyidik," ujar Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Kamis 22 Maret 2018.

KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Lizsa Egeham

Rekomendasi