Sidang perdana pembunuhan dr Letty, keluarga minta pelaku dihukum mati

Dr Letty dibunuh oleh Helmy, suaminya saat sedang praktik di klinik kawasan Jakarta Timur.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
Sidang perdana pembunuhan dr Letty, keluarga minta pelaku dihukum mati
Sidang Pembunuh dr Letty Sultry. ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri oleh suaminya, Ryan Helmi alias Helmy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang sedianya mulai pukul 09.00 WIB (sesuai jadwal tertera di website PN Jaktim), mundur hingga pukul 14.00 WIB.

Pantauan di ruang sidang utama, belasan kerabat dan keluarga almarhumah Letty, turut hadir. Mereka menyerukan dukungan terhadap sahabatnya yang meninggal secara tragis.

"Saya mau dia dihukum mati, sesuai dengan pasal pembunuhan yang dilakukannya," kata Ferry, adik dari Lety di lokasi, Kamis (29/3/2018).

Kejengkelan sang adik ternyata turut diamini para peserta sidang lainnya, ini terbukti saat terdakwa masuk secara tiba-tiba dan duduk di kursi pesakitan.

"Woi Helmi balik badan sini Helmi," teriak mereka bernada emosi.

Namun terdakwa tampak tak menghiraukan panggilan tersebut, dengan rompi tahanan serta sendal jepit, dia hanya duduk menatap mimbar majelis hakim.

Sedianya sidang dengan nomor perkara 283/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim ini akan diketuai Hakim Puji Harian, Hakim Gede Ariawan, dan Hakim Muhamad Sirad. Lalu di mimbar penuntut umum, akan diisi oleh Jaksa Maidarlis, Jaksa Hening Juliastuti, dan Jaksa Rianiuly Naretta. Terdakwa sendiri didampingi oleh Penasehat Hukum Eko Novriansyah dan tim.

Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi