Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan Ketua MK selanjutnya harus memiliki integritas. Mengingat ketua MK saat ini Arief Hidayat pernah diberi sanksi oleh Dewan Etik. Selain Arief ada yang lebih parah lagi, yaitu Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap sengketa Pilkada.
"Pertama Ketua itu sedapat mungkin memberi kepercayaan atas nama institusi. Kalau sudah diputuskan seperti itu mudah-mudahan jadi pelajaran ke depan Ketua itu yang tidak punya masalah etik," kata kata Jimly di kantor Wapres, Jl Merdeka Selatan, Kamis (29/3).
Jimly menjelaskan menjabat Ketua MK harus memiliki kecerdasan. Tetapi harus pula memiliki kapabilitas dan memiliki citra positif. Hal tersebut, kata Jimly, bisa membuat citra MK yang negatif jadi positif kembali.
"Itu penting karena MK belum 100 % kembali pulih (kepercayaan dari masyarakat) sesudah kasus Akil baru mau naik nih. Kira-kira tinggal 90% eh kena lagi kasus etika. Harapan kita dia kembali 100 % sekarang masih belum baru 95 atau 90 %," kata Jimly.
Selain itu, Jimly berharap Ketua MK mendatang harus merupakan sosok yang bisa dipercaya dan mampu memimpin sehingga dapat mewakili citra MK di mata publik. "Tapi yang bisa memimpin, lalu bisa mewakili image institusi keluar. Walaupun tidak dengan bicara. Pantesnya gimana gitu lho. Bukan ukuran badannya tapi ukuran wibawanya," kata Jimly.
Sementara itu, saat ditanya siapa delapan hakim konstitusi sekarang yang memenuhi kriteria untuk menjadi Ketua MK, Jimly enggan memberikan pendapatnya.
"Tidak tahu saya. Saya ndak boleh ikut campur. Maka saya menghindar untuk tidak mengomentari. Ya pokoknya kita percayakan saja pada generasi yang sekarang," kata Jimly.
Arief tidak bisa lagi dipilih sebagai Ketua MK. Sehingga, delapan hakim konstitusi lainnya berpeluang menjadi Ketua MK. Mereka adalah Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.
Masa jabatan Arief sebagai hakim konstitusi berakhir pada 1 April 2018. Arief kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada Selasa (27/3) di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara. Undang-undang MK Nomor 3 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 2 ayat 6 yang mengatur tentang pemilihan ketua dan wakil ketua menyebutkan bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan ketua atau wakil ketua MK sebagai hakim, berakhir pula masa jabatannya sebagai ketua atau wakil ketua.