Arief Hidayat sah menjadi Hakim Konstitusi periode 2018-2023 setelah dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Pelantikan ini dilakukan di tengah desakan dari para aktivis dan guru besar agar Arief mundur dari jabatan Ketua MK karena telah dua kali mendapat sanksi pelanggaran etik.
Presiden Jokowi menanggapi santai kontroversi Arief Hidayat. Jokowi melantik Arief berdasarkan keputusan DPR RI yang menetapkan Ketua MK itu kembali menjadi Hakim Konstitusi.
"Ya kita tahu, Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR. Harus tahu semuanya," jelas Jokowi usai pelantikan.
Disinggung soal pelanggaran etik yang dilakukan Arief, Jokowi menyebut itu urusan internal MK.
"Dan kalau memang ada anggapan tadi mengenai etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," tegasnya.
Untuk diketahui, Dewan Etik MK sudah dua kali menjatuhkan sanksi kepada Arief Hidayat. Pertama sanksi terkait dengan lobi politik yang dilakukan Arief dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Kedua, sanksi etik karena memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.