Polsek Kembangan Jakarta Barat mengungkap kejahatan dengan modus meminjam mobil rental. Namun setelah ditelusuri, pelaku berinsial NS sudah ditahan di Rumah Tahanan Cilodong Kelas II Depok.
"Pelaku ditahan atas kasus yang sama yaitu penggelapan mobil," kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, Kamis (22/3).
Supriyadi mengatakan, korban bernama Candra Haryadi. Saat itu mobilnya disewa pelaku. Totalnya mencapai empat unit. Dalam perjanjiannya, pelaku seharusnya mengembalikan mobil tersebut pada 4 November 2017. Namun, pada saat jatuh tempo pelaku tidak membayar uang sewa, mobil juga tidak kembalikan.
"Pelaku sewa secara bertahap mulanya tanggal 5 November 2014. Kemudian kembali lagi menyewa hingga sebanyak 4 unit. Tahunya tidak pernah balik. Korban merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan," ucap dia.
Supriyadi menuturkan, polisi kemudian menyelidiki kasus dan keberadaan pelaku. Namun ternyata pelaku sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II Depok. Pelaku divonis selama dua tahun. Hal itu diketahui setelah penyelidik mencari pencarian data pelaku.
"Nama pelaku masuk dalam website PN Depok dan pelaku telah menjalani vonis sebagai tahanan di Rutan Kelas II B. Kami selanjutnya penyelidik melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap pelaku di Rutan Depok," papar dia.
Sejauh ini, polisi berhasil menemukan dua unit mobil yang sempat disewa pelaku. Sementara dua mobil lainnya masih dalam pencarian.
"Dua barang buktinya belum kami temukan," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com