Polda Metro Jaya tak masalah Komnas HAM buat tim pemantau kasus Novel Baswedan

Polda Metro Jaya menegaskan, tidak semua informasi dari tim pemantau akan ditindaklanjuti. Sebab polisi bekerja berdasarkan fakta hukum yang diperoleh penyidik. "Kalau itu fakta hukum, akan kita cek. Kalau asumsi, kita abaikan," ujar Kombes Argo Yuwono.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polda Metro Jaya tak masalah Komnas HAM buat tim pemantau kasus Novel Baswedan
Aktivitas Novel Baswedan. ©Liputan6.com

Komnas HAM membentuk tim pemantau penanganan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Polda Metro Jaya sebagai pihak yang menangani kasus tersebut tak masalah dengan keberadaan tim pemantau tersebut.

Hanya saja, Kepolisian ingin agar tim pemantau bentukan Komnas HAM selalu memberikan perkembangan atas pemantauan yang dilakukan.

"Lembaga lain membuat, mencari buat informasi itu tidak masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3).

Namun, Argo menegaskan, tidak semua informasi dari tim pemantau akan ditindaklanjuti. Sebab polisi bekerja berdasarkan fakta hukum yang diperoleh penyidik.

"Kalau itu fakta hukum, akan kita cek. Kalau asumsi, kita abaikan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim pemantau Komnas HAM memiliki waktu hingga 3 bulan untuk membantu pengungkapan kasus tersebut. Nantinya, tim itu akan memberikan rekomendasi kepada Polri dan juga KPK. Tim pemantau itu sebelumnya telah menemui pimpinan KPK. Tim tersebut diharapkan dapat membantu penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Adapun susunan tim beranggotakan tujuh orang. Tim ini dikepalai oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dengan anggota; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Serta unsur masyarakat, yaitu; Franz Magnis Suseno, Prof Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.

Rekomendasi