Wajah lesu eks Panitera Pengganti PN Jaksel usai divonis 4 tahun bui

Wajah lesu eks Panitera Pengganti PN Jaksel usai divonis 4 tahun bui. Tarmizi terbukti menerima suap dari Direktur PT Aquamarine Divindo Indonesia, Yunus Nafik. Tarmizi divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Nanda Farikh Ibrahim
Wajah lesu eks Panitera Pengganti PN Jaksel usai divonis 4 tahun bui
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi jelang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Tarmizi terbukti menerima suap dari Direktur PT Aquamarine Divindo Indonesia, Yunus Nafik untuk memenangkan gugatan perdata PT Aquamarine yang saat itu sedang bersengketa dengan PT Eastern Jason Fabrication Services Ltd. Hakim memvonis Tarmizi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi