Polisi bongkar toko obat tradisional jual pil aborsi di Cilacap

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan dari ungkap kasus petugas berhasil menyita ribuan butir obat berbagai merek. Obat tersebut, di antaranya obat aborsi dan obat penenang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi bongkar toko obat tradisional jual pil aborsi di Cilacap
Rilis penjual obat aborsi di Cilacap. ©2018 Merdeka.com/Abdul Aziz

Ribuan butir obat berbagai merek tanpa izin edar disita jajaran satuan reserse narkoba Polres Cilacap. Modus operandi, pelaku yang memiliki toko obat tradisional menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar kepada pembeli tanpa resep dari dokter.

Identitas pelaku, FI (42) warga jalan Ahmad Yani Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan dari ungkap kasus petugas berhasil menyita ribuan butir obat berbagai merek. Obat tersebut, di antaranya obat aborsi dan obat penenang, yang semestinya peredarannya harus dengan ijin dan diawasi penggunaannya oleh ahli medis.

"Untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan obat obat tanpa ijin edar tersebut di laci atau almari rumah," kata Kapolres saat rilis di Mapolres Cilacap, Kamis (1/3).

Kapolres mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat tanpa ijin yang disalahgunakan dan sudah meresahkan. Dari pengakuan pelaku bahwa obat-obatan dibeli dari seseorang yang berada di Jakarta dan diperoleh dengan cara dikirim lewat jasa pengiriman barang.

"Sebagian besar pembeli adalah anak-anak muda, anak sekolah dan ada juga anak punk," kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena tanpa hak menyalurkan, memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Rekomendasi