Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum

Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum. Ahok mengajukan sidang PK atas vonis 2 tahun yang menjerat dirinya terkait kasus penistaan agama. Namun, sidang perdana tersebut tidak dihadiri langsung oleh Ahok, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yakni Josefina Agatha Syukur dan Fify Lety Indra.

Nanda Farikh Ibrahim
Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum
Majelis hakim saat memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2). Ahok mengajukan sidang PK atas vonis 2 tahun yang menjerat dirinya terkait kasus penistaan agama. Namun, sidang perdana tersebut tidak dihadiri langsung oleh Ahok, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yakni Josefina Agatha Syukur dan Fify Lety Indra. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi