Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat daerah maupun pusat mewaspadai terkait maraknya sprindik (surat perintah penyidikan) palsu. Termasuk juga maraknya lembaga KPK palsu yang digunakan sejumlah orang untuk menakuti dan memeras pejabat.
"Jadi kami ingatkan kalau ada kepala daerah, pejabat-pejabat di SKPD, atau pun pejabat di pusat yang didatangi oleh orang-orang yang mengaku dari KPK dan kemudian meminta uang dan minta fasilitas kami pastikan itu bukan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/2).
KPK juga kerap menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan KPK palsu ini. KPK juga telah sering berkoordinasi dengan kepolisian di daerah untuk menangkap atau memproses pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK.
"Kami pastikan itu KPK palsu dan silakan berkoordinasi atau melaporkan pada aparat kepolisian setempat atau ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian," ujarnya.
Febri mengungkapkan sekarang ini banyak muncul lembaga yang menggunakan singkatan KPK tapi kepanjangannya berbeda. Ini ditemukan ada di sejumlah daerah.
"Jadi KPK mengidentifikasi hal tersebut dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat," tukasnya.
Ia menegaskan, KPK tak akan pernah memperlihatkan sprindik kepada siapa pun. Apalagi seolah-olah sprindik itu bisa dicabut kalau ada pemberian tertentu. Sebagaimana modus yang kerap digunakan oknum KPK palsu dalam memeras pejabat.
"Pada tersangka kami selalu menyampaikan tembusan SPDP sebagai pemenuhan hak tersangka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Dan pemanggilan dilakukan secara patut. Jadi silakan kalau ada penerimaan seperti itu bertanya langsung ke KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, empat pria ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran mengaku bisa menyelesaikan masalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat pelaku tersebut berinisial HRS (44), Abd (47), ER (48) dan DD (51), menipu Hendry yang terlibat kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, keempatnya mengaku bisa menyelesaikan masalah itu lantaran kenal dengan orang dalam KPK. Sehingga, para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut.
"Awalnya, salah satu pelaku, DD menghubungi Hendry dengan menawarkan bantuan menyelesaikan masalahnya soal kasus yang ditangani KPK. DD mengaku kenal penyidik KPK," ujar Argo, Rabu (7/2).
Dari itu, pelapor tertarik untuk dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK. Kemudian pelapor berangkat dari Jambi ke Jakarta bertemu DD di Jakarta.
"Dari sana, lantas DD mempertemukan Hendry dengan ER. Pada Hendry, DD mengaku kalau yang punya kenalan penyidik KPK adalah ER. Kemudian, Hendry pun dibawa ke salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat guna menemui penyidik KPK yang ternyata gadungan yang tak lain adalah ABD dan HRS. Mereka saat bertemu Hendry masing-masing mengaku bernama Imam Turmudi dan Irawan," jelasnya.
Dari pertemuan itu, lanjut Argo, Hendry dimintai uang sebanyak Rp 150 juta sebagai mahar untuk memuluskan kasus yang menimpanya. Dia melanjutkan, baru mentransfer sebesar Rp 10 juta, tiba-tiba terlintas di benak Hendry nampaknya ia sedang ditipu. Pikiran itu membuatnya enggan mentransfer sisanya dan justru melapor ke polisi. Menerima laporan itu polisi pun bergerak cepat dan meringkus keempatnya.
"Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa 6 Februari 2018 pukul 01.30 WIB, berhasil mengamankan empat orang pelaku yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK di hotel tempat mereka bertemu dengan pelapor. Hingga kini, keempat pelaku masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya," pungkasnya.