Muhammad Nazaruddin dicecar soal aliran uang e-KTP yang mengalir ke seluruh pimpinan fraksi di DPR saat proyek itu dibahas. Nazaruddin mendapat laporan pemberian kepada seluruh fraksi itu benar adanya. Namun, Nazar tidak merinci fraksi mana saja.
"Ada berapa bagian untuk pimpinan fraksi, badan anggaran dan Komisi II DPR?" tanya jaksa penuntut umum pada KPK kepada Nazar, Senin (19/2).
"Betul dijelaskan Andi (Andi Agustinus alias Andi Narogong) di ruang kerja Ketua Fraksi (Partai Demokrat) mas Anas," ujar Nazar.
"Untuk semua fraksi?" tanya jaksa.
"Ya Bu Mustoko Weni bilangnya begitu," jawab Nazar.
"Uang fee benar-benar disampaikan?" tanya jaksa.
"Menurut laporan Bu Mustoko Weni dan Andi sudah disampaikan dan jatah Fraksi Demokrat diserahkan ke Mirwan Amir kemudian diserahkan ke bendahara. Kebetulan saya bendaharanya," ujar Nazar lagi.
Nazar pun mengakui besaran yang diterima setiap fraksi beda-beda. Namun Nazar berdalih lupa partai mana yang dapat paling besar dan kecil.
Sementara itu, saat proses e-KTP berjalan Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Disebutkan bahwa fungsi ketua Fraksi tidak lain mengarahkan satu kebijakan bagi para anggotanya di setiap komisi.
Setya Novanto sendiri didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Tidak hanya itu, Novanto juga disebut menerima hadiah lainnya berupa jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135,000.
Penerimaan uang korupsi diperoleh mantan Ketua DPR itu melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sekaligus Dirut peserta lelang, PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung, swasta yang turut serta menjadk tempat penampung uang hasil korupsi e-KTP untuk Setya Novanto.