Kuasa hukum minta KPK jelaskan gratifikasi Rp 6 miliar dilakukan Zumi Zola

Kuasa hukum minta KPK jelaskan gratifikasi Rp 6 miliar dilakukan Zumi Zola. Kuasa hukum mengaku sama sekali belum tahu penjelasan KPK terkait gratifikasi apa yang disangkakan terhadap Zumi Zola.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Kuasa hukum minta KPK jelaskan gratifikasi Rp 6 miliar dilakukan Zumi Zola
Pengacara klaim Zumi Zola siap beberkan dugaan gratifikasi 6 miliar. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan, kliennya siap mengklarifikasi perihal aset-aset hasil penggeledahan KPK. Meski begitu, dia mengaku belum mendapatkan penjelasan terkait gratifikasi Rp 6 miliar proyek-proyek yang disangkakan terhadap Gubernur Jambi itu.

"Pak Zumi hanya bilang kepada saya begitu ada penggeledahan hanya bilang saya siap klarifikasi aset-aset itu yang berkait dengan penggeledahan itu ada uang cash, ada apapun itu dia akan siap," ujar Farizi di kantornya, Gedung Ariobimo, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

Sampai saat ini, kata Farizi, pihaknya sama sekali belum tahu penjelasan KPK terkait gratifikasi apa yang disangkakan terhadap Zumi Zola.

"Sekarang dibilang gratifikasi kan enggak dijelaskan gratifikasinya apa. Jadi masih kita tunggu saja. Kami bilang kami bersedia mengklarifikasi semua, yang mana. Kami sampaikan tadi, kami enggak tahu yang mana," kata Farizi.

Zumi Zola, kata Farizi, mempunyai bukti-bukti untuk menepis sangkaan KPK. Meski begitu, dia enggan menyebutkan lantaran hanya diketahui oleh Zumi Zola seorang.

"Ya kalau bukti secara fisik kan baru Zumi yang tahu yah. Bukti apanya yah nanti yah, karena kamikan hanya kuasa hukum saja," ucapnya.

Terkait praperadilan sendiri, Farizi mengaku belum berpikir ke arah sana. Sebab sampai saat ini, Zumi Zola sendiri tidak tahu menahu apa yang disangkakan KPK. Dia menunggu perkembangan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Sejauh ini belum dipikirkan ke sana karena sampai sejauh ini belum tahu apa yang terjadi. Karena biasanya orang ajukan praperadilan karena merasa ini salah itu salah," pungkasnya.

Diketahui, sebelum menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi itu dan rumah keluarganya pada Rabu (31/1) lalu. KPK membawa sejumlah koper.

Menurut Farizi, penggeledahan itu merupakan penyidikan atas tersangka Arfan. "Dasarnya Sprindik nomor 14, Zumi Zola nomer 15. Penutupnya ini untuk barang tersebut diduga ada kaitan secara langsung atau tidak langsung dengan perkara korupsi atas nama tersangka Arfan selaku kepala bina marga," kata dia.

Jumat (2/2), Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar. Zumi Zola, bersama Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Bina Marga.

Rekomendasi