Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK menyatakan KPK adalah bagian dari eksekutif dan bisa diangket oleh DPR.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Lalola Easter pun menilai MK tak konsisten. Dia menilai, putusan tersebut tak sejalan dengan putusan yang pernah dikeluarkan MK sebelumnya yang menyatakan KPK independen dan bagian dari yudikatif, bukan eksekutif.
"Putusan ini sangat disayangkan. Putusan ini tidak konsisten dengan putusan MK sebelumnya yang menyatakan KPK independen dan bagian dari yudikatif," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (9/2).
Menurutnya, 12 tahun silam, MK pernah mengeluarkan putusan dan menyatakan KPK independen, bukan bagian dari pemerintah.
"Jadi keluarnya putusan ini yang menyatakan KPK jadi bagian eksekutif dan bisa dikenakan angket oleh DPR sangat tidak konsisten," katanya.
Salah satu putusan MK yang dimaksud yakni Putusan MK (nomor perkara) 012, 016, 019/PUU-IV/2006. Dalam putusan itu, MK salah satunya berpendapat mengenai Pasal 3 UU KPK yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun".
Pasal itu dipersoalkan oleh pemohon uji materi yang mendalilkan frasa "bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun" dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa KPK memiliki kekuasaan yang absolut.
Atas hal itu, Mahkamah berpendapat:
-Bahwa rumusan dalam Pasal 3 UU KPK itu sendiri telah tidak memberikan kemungkinan adanya penafsiran lain selain yang terumuskan dalam ketentuan pasal dimaksud, yaitu bahwa independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan mana pun adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam rumusan Pasal 3 UU KPK tersebut;
-Bahwa penegasan tentang independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya justru menjadi penting agar tidak terdapat keragu-raguan dalam diri pejabat KPK.