Pengacara Fredrich Yunadi mengakui telah mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjelaskan mencabut permohonan tersebut lantaran dakwaan perkaranya hari ini sudah dibacakan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor.
"Kemarin (7/2) sudah saya cabut. Percuma saya lanjutkan karena ini hanya sandiwara," kata Fredrich usai mendengarkan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).
Dia mencontohkan saat Setya Novanto yang juga mantan kliennya melakukan praperadilan ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dia mengklaim KPK memiliki kuasa untuk memerintahkan hakim.
"Coba lihat teman-teman saya yang hakim tipikor, banyak yang mengadu ke saya, saya diteror pak kalau saya ga mau mengabulkan. Banyak hakim yang ngadu gitu ke saya, saya enggak perlu sebutkan siapa," cetus Fredrich.
Dalam kasus menyelidiki penyidikan KPK, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.