Gadai puluhan mobil rental, Ari Wibowo ditangkap polisi

Cerita bermula saat Merlin mendapatkan order sewa mobil rental dari orang yang tak dia kenal sebelumnya. Orang itu menyewa sistem perbulan. Tiap unit mobil yang dipakai dihargai Rp 4 juta perbulan. Merlin sangat tergiur.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Gadai puluhan mobil rental, Ari Wibowo ditangkap polisi
Penggelapan mobil rental. ©2018 Merdeka.com

Merlin (48), pengusaha mobil rental di Tangerang Selatan begitu cemas. Dua unit mobil tang dia sewakan pada penyewa tak jelas kabarnya.

Cerita bermula saat Merlin mendapatkan order sewa mobil rental dari orang yang tak dia kenal sebelumnya. Orang itu menyewa sistem perbulan. Tiap unit mobil yang dipakai dihargai Rp 4 juta perbulan. Merlin sangat tergiur.

"Sekarang susah cari duit Rp 4 juta saja, sejak ada taksi online rental semua sepi, enggak kayak dulu," ungkap pria yang sudah bergelut dalam bisnis ini selama 7 tahun lalu, kepada wartawan, Rabu (7/2).

Di tengah kegalauan itu, dia melapor ke polisi. Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus penggelapan mobil yang dilakukan Agung Ari Wibowo (38). Total ada 20 unit mobil rental yang diamankan dari pelaku

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander menjelaskan tersangka berhasil dibekuk di Kampung Lio RT 04/RW 01 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Pelaku juga lah yang telah menipu Merlin.

"Modus operandi awalnya pelaku menyewa kendaraan milik korban. Kemudian malah menggadaikannya kepada orang lain," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (7/2).

Mayoritas pemilik rental tertarik bekerja sama dengan pelaku karena menjanjikan biaya sewa cukup tinggi. Korban langsung yakin menyerahkan kendaraan miliknya kepada pelaku. Setelah satu bulan kemudian, pelaku meminta diperpanjang lagi.

"Untuk di bulan berikutnya, korban sudah tidak mau menyewakan dan meminta agar mobilnya segera dikembalikan," ucapnya.

Namun pelaku tidak mengembalikannya. Setiap diminta korban, tersangka hanya janji-janji bahkan menghilang susah dicari.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada kami," kata Alexander.

Setelah berhasil menangkap Agung, polisi mendapatkan data ada 46 unit mobil berbagai merek yang sudah digadaikan dengan modus yang sama.

Saat ini polisi baru menyita 20 unit kendaraan yang digadaikan oleh pelaku. Alex mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan mobil silakan mengecek ke Mapolsek Pondok Aren dengan membawa bukti kepemilikan dan surat- surat yang sah.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya hukuman empat tahun penjara," papar Alex.

Alex juga berpesan kepada pengusaha rental untuk melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang mereka alami. "Saya imbau untuk pengusaha rental membuat laporan, jangan bertindak sendiri. Karena biasanya ini sindikat," kata Alex berpesan.

Halaman
Rekomendasi