Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta Komisi VIII mengkaji rencana penerbitan aturan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya untuk zakat. Sebab, menurut Bambang, PNS telah dibebani oleh pajak di luar potongan untuk zakat tersebut.
"Kita minta Komisi VIII untuk mendalami. Wacana itu belum keputusan kan, baru wacana dan dampaknya. Karena kan PNS sudah ada potongan pajak lalu ada potongan lagi walaupun sifatnya zakat. Memang itu kewajiban kita sebagai umat Islam," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).
Bamsoet meyakini Presiden Joko Widodo akan menyerap aspirasi masyarakat terutama ASN sebelum mengambil keputusan.
"Saya yakin Presiden akan mendengar apa yanh disuarakan masyarakat," ujarnya.
Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai pemerintah harus menata terlebih dahulu mengenai mekanisme, teknis pelaksanaan, sanksi sampai lembaga yang ditugaskan mengatur pemberian zakat dari PNS. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
"Cuma harus diatur juga bagaimana mekanismenya jangan sampai ini menjadi di-generalisir. Poin-poin mana, lembaga-lembaga mana yang ditugasi ya tentu dilakukan rakor antar pemerintah," jelas Taufik.
Taufik menyarankan, pemerintah membuat aturan yang jelas berupa Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah terkait pemotongan gaji PNS untuk zakat.
Namun, yang terpenting adalah adanya komitmen bersama di kalangan PNS untuk bersedia dipotong gajinya. Sebab zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan setiap muslim secara sukarela tanpa ada dorongan kebijakan.
"Harus dalam bentuk paling tidak Kepres atau PP atau Ketentuan perundang-undangan yang ada juga. Karena itu memotong gaji perlu ada komitmen, kebersamaan dan yang terakhir itu keikhlasan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.
"Diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," katanya.
Bagi ASN muslim yang keberatan dengan kebijakan tersebut, Lukman mempersilakan untuk mengajukan keberatan kepada Kementerian Agama. Lukman berjanji akan merespons keberatan tersebut.
"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," tuturnya.