Pemerintah berencana mengeluarkan aturan untuk memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk membayar zakat. Di mana nantinya dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat itu pendapatan ASN muslim dipotong sebesar 2,5 persen.
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mempertanyakan rencana pemerintah memotong gaji ASN untuk zakat. Dia menilai, pemerintah belum menyiapkan sistem manajemen pengelolaan dana zakat yang begitu besar.
Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 200 triliun per tahun. Namun, data BAZNAS tentang penghimpunan zakat tahun 2017 baru Rp 7 triliun. Angka ini sudah naik signifikan dibanding tahun sebelumnya.
"Pemerintah belum siap untuk mengelola zakat. Kita lihat saja dari bagaimana hari ini pemerintah mengelola dana haji yang juga masih jadi pekerjaan rumah yang belum selesai di Kementerian Agama," katanya kepada merdeka.com, Selasa (6/2).
Politisi PDIP mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan bagaimana mempertanggungjawabkan dana zakat yang nantinya terkumpul. Jangan sampai nantinya dana umat tidak jelas manajemen pengelolaannya.
"Manajemen wakaf saja belum berjalan baik. Apalagi ditambah akumulasi dana umat dari gaji PNS yang setahun bisa mencapai Rp 200 triliun? Belum lagi dana haji Rp 90 triliun aja belum jalan," tegasnya.
Diah mengungkapkan, saat ini masyarakat telah melakukan pembayaran zakat dengan caranya masing-masing. Bahkan, sudah banyak lembaga dibentuk oleh swasta sebagai media untuk menyalurkan zakat kepada mereka yang membutuhkan.
"Selama ini pribadi (muslim) sudah mengelola itu (zakat) dengan baik, banyak juga lembaga zakat, kaya Dompet Dhuafa yang mengelola dana masyarakat dengan kesadaran zakat," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.
"Diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).
Bagi ASN muslim yang keberatan dengan kebijakan tersebut, Lukman mempersilakan untuk mengajukan keberatan kepada Kementerian Agama. Lukman berjanji akan merespons keberatan tersebut.
"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," ucapnya.